Inilah Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024
Pilkada serentak tahun 2024 sudah di depan mata. Hanya tinggal dua hari saja menuju hari pencoblosan. Yakni hari Rabu tanggal 27 November 2024 nanti. Sama seperti sebelum-sebelumnya, Pilkada kali ini juga tidak bisa berjalan tanpa adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka adalah petugas yang akan mengatur Pilkada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS bertanggung jawab dalam proses pemungutan suara. Mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan sampai dengan penghitungan suara. Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang. Satu orang ketua dan enam orang lainnya adalah anggota.
Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024
1. Tugas Anggota KPPS ke-1 atau Ketua KPPS
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
2. Tugas Anggota KPPS ke-2
- Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
3. Tugas Anggota KPPS ke-3
- Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
4. Tugas Anggota KPPS ke-4
- Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih.
- Meminta kepada pemilih untuk menunjukkan KTP-el beserta Formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.
- Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh pemilih dengan nama yang tercantum dalam salinan DPT (formulir model A daftar Pemilih), serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih
- Memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el, dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam salinan Daftar
- Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan
- Memilih Daftar Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih dan melapor kepada KPPS, pemilih Daftar Pemilih
- Pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam SIDALIH, dan telah diterbitkan formulir Model A.Surat Pindah Memilih
- Pelayanan terhadap Pemilih Daftar Pemilih Pindahan tersebut dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Identitas
- Kependudukan Digital (IKD) dan mencatat ke dalam salinan Daftar Pemilih Pindahan sesuai nomor urut berikutnya
5. Tugas Anggota KPPS ke-5
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
- Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.Daftar Pemilih Pindahan dan namanya tercantum dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN -KWK
- Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTP el dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN KWK
- Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan
6. Tugas Anggota KPPS ke-6
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
7. Tugas Anggota KPPS ke-7
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.
Tugas Khusus Anggota KPPS Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Anggota KPPS Pilkada 2024
- Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
- Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Itulah tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024 yang bisa saya bagikan dalam tulisan kali ini. Semoga Pilkada 2024 berjalan dengan tertib dan lancar. Selain mengetahui tugas masing-masing KPPS, agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar, KPPS wajib berkoordinasi dengan PPS jika ada kendala atau ada sesuatu yang tidak dipahami. Nanti PPS akan koordinasi dengan PPK. Begitu seterusnya secara berjenjang.
Post a Comment